Seorang Oknum Polisi Manfaatkan Keluarga Tahanan untuk Dijadikan Pemuas Nafsu Pribadinya, Ini Sosoknya

- 12 Desember 2021, 16:45 WIB
Seorang Oknum Polisi Manfaatkan Keluarga Tahanan untuk Dijadikan Pemuas Nafsu Pribadinya, Ini Sosoknya./dok polisi/rebcenter-moscow.
Seorang Oknum Polisi Manfaatkan Keluarga Tahanan untuk Dijadikan Pemuas Nafsu Pribadinya, Ini Sosoknya./dok polisi/rebcenter-moscow. /

SEMARANGKU - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini oknum polisi manfaatkan keluarga tahanan untuk jadi pemuas nafsu pribadinya.

Oknum polisi melakukan tindakan itu dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan nafsu duniawi dirinya sendiri.

Diketahui korban dari pemuas nafsu oknum polisi itu adalah istri dari seorang tahanan.

Atas tindak kekerasan seksual polisi itu, korban diketahui telah hamil.

Baca Juga: Pasca Ditelpon Polisi tentang Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Keluarga ke Surabaya

Peristiwa itu berlangsung sekitar dua pekan lalu dimana korban mengaku ditekan oleh tersangka.

Tersangka oknum polisi itu, mengatakan bahwa suami korban akan dipindahkan ke Nusa Kambangan jika dirinya tidak bersedia meladeni hasrat birahi tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah teritori hukum Polda Sumsel, dengan tersangka polisi berpangkat Bripda IS yang berusia 39 tahun.

Diketahui Is adalah bertugas pada satuan Reskrim (Satreskrim).

Is melakukan modus tindak kejahatannya di suatu hotel dengan mengajak istri tahanan untuk melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: Polisi Amankan RB, Kekasih Novia Widyasari Rahayu Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

Korban diketahui seorang perempuan muda berusia 20 tahun berinisal IN, suaminya yang ditahan berinisial FP usia 59 tahun.

Sejauh ini, belum diketahui dibalik latar belakang kasus ini terjadi secara detail.

Apakah sebelumnya memang keduanya terlibat hubungan spesial atau peristiwa pemenuhan nafsu bejat sang polisi yang terjadi hanya pada waktu itu.

Sementara itu, FP sendiri saat ini ditahan karena kasus narkoba yang membuat dirinya ditahan di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Atas pengakuan korban saat ini IS telah dilaporkan secara hukum ke Propam Polda Sumsel.

Peristiwa tersebut terdengar sampai telinga FP yang berada dalam tahanan, dan membuatnya menyuarakan bahwa istrinya harus memperoleh keadilan.

Dilansir dari Pikiran Rakyat.com FP ingin agar Bripka IS mendapat sanksi tegas atas tindak perbuatannya tersebut dan merasakan hukuman di penjara.

Sementara itu Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Deny SH bersama M Zully AP SH telah melaporkan masalah memalukan ini pada Propram Polda Sumsel Jumat, 10 Desember 2021, lalu.

Kronologinya, korban IN diajak berbicara oleh Bripka IS  dengan ancaman bahwa akan melakukan pemindahan suaminya.

Korban IN yang berada di bawah tekanan kemudian terbujuk dengan penawaran IS untuk melayaninya.

Hingga akhirnya semenjak kasus ini terkuak diketahui korban telah berbadan dua.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah