Dijelaskan, level 1 berarti low atau tingkat resiko penularan rendah.
Berlanjut ke level 2 moderat yang artinya kondisinya seperti saat ini yakni dikatakan standar.
Level 3 adalah high yakni terjadi resiko penularan yang tinggi, hingga harus dilakukan aturan PPKM.
Sementara yang terakhir adalah level 4 yakni very high, dalam hal ini kan dilakukan karantina wilayah yang melibatkan berbagai pihak, karena kondisi darurat.
Diketahui, saat ini Indonesia berada pada level low dengan berbagai indikator.
Artinya rasio penularan Covid-19 di Indonesia (BOR) dapat terkendali oleh pemerintah maupun lembaga yang berperan.
Fakta tersebut adalah kabar baik dan menjadi landasan pembatalan adanya aturan PPKM level 3 pada Nataru nanti.
Meskipun para Pemprov dan pemerintah daerah akan memiliki kebijakan sendiri guna antisipasi.
Smentara itu, atas kondisi tersebut Tito bersyukur karena pemerintah tidak mengulang aturan Covid pada Nataru di tahun sebelumnya.
"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," ujar Tito Karnavian.