Soal Polisi Tembak Mati 6 Orang, Tito Karnavian: Kami Tak Kenal Tembakan Peringatan!

- 9 Desember 2020, 07:30 WIB
Mendagri dan Mantan Kapolri Tito Karnavian
Mendagri dan Mantan Kapolri Tito Karnavian /Instagram @titokarnavian./

SEMARANGKU - Mantan Kapolri Tito Karnavian ternyata pernah menjelaskan hal terkait penembakan mematikan yang dilakukan oleh pihak Polisi yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

Seperti yang kita tahu, beberapa hari terakhir, Indonesia dihebohkan dengan penembakan yang dilakukan Polisi sehingga menewaskan enam anggota Laskar FPI atau pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sebagian masyarakat mungkin menanyakan keputusan Polisi terkait penembahan hingga tewas tersebut, namun ternyata Mantan Kapolri Tito Karnavian telah menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Rezim Raja Salman Arab Saudi Berulang Kali Hancurkan Masjid Kaum Ini...

Baca Juga: Deteran Kasus Emmanuel Macron, Presiden Turki Erdogan: Dia Hanya Beban Prancis!

Dalam sebuah wawancara dengan Karni Ilyas, pada 18 Juni 2020 lalu, Mantan Kapolri Tito Karnavian menyebut bahwa sebenarnya tembakan mematikan atau little shooting itu diperbolehkan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tito Karnavian menyebut hal tersebut dilindungi oleh undang-undang, seperti KUHP Pasal 46-47 tentang dalam keadaan terpaksa.

Bahkan menurut Tito Karnavian, tembakan mematikan juga diatur oleh PBB, tindakan mematikan dapat dilakukan bisa dilakukan apabila terjadi ancaman seketika yang dapat membahayakan petugas dan orang lain.

Baca Juga: Peserta Indonesian Idol, Melisha Sidabutar Meninggal Dunia Karena Jantung, Sudah Dapat Golden Ticket

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News TV One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x