"Perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55," ujar Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.***
"Perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55," ujar Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.***
Editor: Risco Ferdian
Sumber: PMJ News