SEMARANG – Bupati Lumajang tetapkan status tanggap darurat untuk merespons bencana erupsi Gunung Semeru.
Bupati Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Penetapan status tanggap darurat akibat Gunung Semeru berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Baca Juga: Penanganan Pasca Bencana Erupsi Semeru bagi Warga Terdampak, BNPB akan Kucurkan Dana Tunggu
Baca Juga: Sampaikan Ucapan Duka untuk Korban Semeru, Jokowi: Indonesia Berada di Wilayah Cincin Api
Bupati Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang. Sementara Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.
Berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban meninggal tercatat sebanyak 14 orang.
Data tersebut terakhir di update pada Minggu, 5 Desember 2021, pukul 17.30 WIB.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari Ph.D, seperti dilansir dari laman BNPB.