Polisi Telah Menahan RB dan Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

- 5 Desember 2021, 12:51 WIB
Polisi Telah Menahan RB Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Mahasiswi UB Asal Mojokerto
Polisi Telah Menahan RB Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Mahasiswi UB Asal Mojokerto /Instagram/@noviawidyasr

Akibat tindakan tersebut, Novi Widyasari hamil dan kemudian dipaksa untuk mengkonsumsi pil untuk menggugurkan kandungan.

RB dan keluarga dianggap tidak mau bertanggung jawab dengan alasan RB masih meniti karir di Kepolisian.

Tak hanya itu, keluarga Novi Widyasari juga dianggap semakin memojokkan mahasiswi UB tersebut.

Dalam kondisi tertekan, Novi Widyasari merasakan teror tak kasat mata berupa suara seperti ledakan di dalam rumahnya.

Di akun Quora miliknya, Novi Widyasari juga menyebutkan rasa sayangnya terhadap sang Ibu dan mengunggah chat dari sang Ibu meminta Novi Widyasari untuk bertahan dan hidup bersama sang Ibu.

Setelah kasus ini viral di media sosial, Polda Jawa Timur menggelar Konferensi Pers dan menahan RB.

“Malam hari ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, SH., MH., di Mapolres Mojokerto.

RB diduga melanggar Pasal 348 Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x