Polisi Telah Menahan RB dan Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

- 5 Desember 2021, 12:51 WIB
Polisi Telah Menahan RB Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Mahasiswi UB Asal Mojokerto
Polisi Telah Menahan RB Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Mahasiswi UB Asal Mojokerto /Instagram/@noviawidyasr

SEMARANGKU – Polisi telah menahan RB terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari mahasiswi UB asal Mojokerto.

RB merupakan seorang perwira polisi dan menjalin hubungan dengan Novia Widyasari sebelum mahasiswi UB tersebut bunuh diri.

Sebelum bunuh diri, Novia Widyasari menuliskan curahan hatinya di laman Quora dan menyebutkan kisahnya bersama RB.

Baca Juga: Profil dan Biodata Novia Widyasari Rahayu Lengkap dengan Umur dan Akun IG, Twitter Hingga Qoura

Baca Juga: Mengenal Novia Widyasari Rahayu Diduga Bunu Diri Dimakam Ayahnya, ini Alasannya

Kisah Novia Widyasari yang ditulis di Quora menjadi viral di Twitter.

Novi Widyasari, mahasiswi UB asal Mojokerto, ditemukan meninggal dunia di dekat pusara sang Ayah.

Novi Widyasari diduga meminum racun di dekat pusara sang Ayah yang meninggal akibat Covid19.

Di akun Quora miliknya, Novi Widyasari menceritakan telah terjadi pemerkosaan oleh RB.

Akibat tindakan tersebut, Novi Widyasari hamil dan kemudian dipaksa untuk mengkonsumsi pil untuk menggugurkan kandungan.

RB dan keluarga dianggap tidak mau bertanggung jawab dengan alasan RB masih meniti karir di Kepolisian.

Tak hanya itu, keluarga Novi Widyasari juga dianggap semakin memojokkan mahasiswi UB tersebut.

Dalam kondisi tertekan, Novi Widyasari merasakan teror tak kasat mata berupa suara seperti ledakan di dalam rumahnya.

Di akun Quora miliknya, Novi Widyasari juga menyebutkan rasa sayangnya terhadap sang Ibu dan mengunggah chat dari sang Ibu meminta Novi Widyasari untuk bertahan dan hidup bersama sang Ibu.

Setelah kasus ini viral di media sosial, Polda Jawa Timur menggelar Konferensi Pers dan menahan RB.

“Malam hari ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, SH., MH., di Mapolres Mojokerto.

RB diduga melanggar Pasal 348 Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x