Sebagaimana tercantum dalam kebijakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur atau Cuti Bersama.
Keputusan bersama tersebut telah disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui keputusan bersama itu, pemerintah Republik Indonesia sepakat meniadakan Cuti Bersama kepada seluruh Warga Negara Indonesia, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang masih usai.***