Pemerintah Dipandang Alergi Kritikan, Begini Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD

- 14 November 2021, 20:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

SEMARANGKU – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak antikritik, tapi menjawab kritik dengan data.

Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia yang telah muncul sejak awal.

Terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Penulis Skenario Ikatan Cinta RCTI, Tidak Sesuai dengan Ilmu Hukum Pidana

“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap sebagaiantikritik,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Minggu 14 November 2021.

Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.

“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB,” ucapnya.

Baca Juga: Kapolda Tegaskan Intitusinya Bukan Lembaga Anti Kritik, Masukan dan Kritikan Akan Ditampung

“Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” kata Mahfud MD.

Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun ‘selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.’

Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional.’

Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi Covid-19.

Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.

"Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silakan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” tandas Mahfud MD.

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah