Kemenhub Kembali Ubah Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi, Ini Aturan Terbaru

- 3 November 2021, 19:15 WIB
Kemenhub Kembali Ubah Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi, Ini Aturan Terbaru
Kemenhub Kembali Ubah Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi, Ini Aturan Terbaru / instagram@kemenhub151

SEMARANGKU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merubah ketentuan perjalanan dengan transportasi di masa pandemi. 
 
Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi kembali dirubah Kemenhub. 
 
Berikut ketentuan terbaru Kemenhub perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi dalam artikel ini. 
 
 
 
Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat wajib tes PCR. 
 
Ketentuan Kemenhub, perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi berjarak 250 km wajib tes PCR. 
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merubah ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi tersebut. 
 
Dilansir Semarangku dari instagram resmi Kemenhub, aturan perjalanan modal transportasi di masa pandemi COVID-19 kembali dirubah. 
 
"Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada modal transportasi darat, laut, udara dan kereta api di masa pandemi COVID-19, " tulis Kemenhub pada captionnya. 
 
Perubahan ketentuan tersebut ditetapkan melalui 4 Surat Edaran (SE). 
 
" Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94,95,96 dan 97 Tahun 2021," tulis Kemenhub. 
 
Keempat SE Kemenhub tersebut mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dengan modal transportasi selama pandemi. 
 
"Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi COVID-19, " lanjut Kemenhub pada akun instagram resminya. 
 
Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 94,95 dan 97 berlaku mulai 2 November 2021.
 
"SE nomor 94,95 dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, " tulis Kemenhub. 
 
Sedangkan SE Kemenhub nomor 96 berlaku mulai 3 November 2021.
 
"Sedangkan SE nomor 96 untuk modal transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB, " lanjut Kemenhub pada captionnya. 
 
Kemenhub mengatakan, SE tersebut dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan. 
 
"SE dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan, " tulis Kemenhub. 
 
Demikian ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi dari Kemenhub.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x