Bantuan Paket Kuota Internet Gratis, Ini Dia Informasi Syarat Penerimaan Yang Diperlukan

- 12 Oktober 2021, 14:37 WIB
Bantuan paket kuota internet gratis, ini dia informasi syarat penerima
Bantuan paket kuota internet gratis, ini dia informasi syarat penerima /Tangkap layar/kemdikbud.go.id

SEMARANGKU – Berikut ini adalah ulasan terkait dengan bantuan kuota internet gratis yang diberikan oleh Kemendikbud.

Sampai hari ini penerimaan bantuan kuota internet gratis masih berlangsung.

Siswa PAUD, siswa Dikdasmen, pengajar PAUD, guru Dikdasmen, dosen dan mahasiswa adalah calon penerima bantuan kuota internet gratis.

Baca Juga: Golongan Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Bulan Oktober 2021, Siapa Saja?

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Cair, Tidak Perlu Dirubah Jadi Kuota Utama!

Adapun besaran bantuan paket kuota internet gratis yang akan diberikan.

Pada siswa PAUD akan mendapatkan sebesar 7 GB per bulannya.

Lalu bagi siswa Dikdasmen akan mendapatkan bantuan kuota internet gratis sebesar 10 GB per bulan.

Selanjutnya untuk guru PAUD dan guru Dikdasmen akan mendapatkan bantuan kuota internet gratis sebesar 12 GB perbulannya.

Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa akan mendapatkan bantuan kuota internet gratis sebesar 15 GB per bulan.

Meski begitu ada beberapa persyaratan yang haru diketahui oleh calon penerima bantuan kuota internet gratis tersebut.

Siwa PAUD maupun Dikdasmen sudah dalam posisi terdaftar pada Dapodik.

Selain itu mereka juga harus memiliki nomor ponsel dalam kondisi aktif dengan nama sendiri maupun orang tua/wali.

Bagi para pengajar PAUD dan Dikdasmen harus sudah terdaftar di Dapodik.

Selain itu para pengajar PAUD dan Dikdasmen harus memiliki nomor ponsel aktif.

Selanjutnya bagi para mahasiswa juga harus sudah terdaftar pada PDDikti sebagai seorang mahasiswa aktif atau memang sedang menyelesaikan gelar ganda.

Selain itu para mahasiswa juga harus memiliki Kartu Rencana Studi atau KRS pada semester yang sedang berjalan.

Tentunya Mahasiswa juga harus memiliki nomor ponsel dalam kondisi aktif.

Terakhir untuk para Dosen harus sudah terdaftar pada PDDikti sebagai seorang dosen aktif.

Dosen memiliki sebuah nomor registrasi, baik itu NIDN, NIDK, ataupun NUP.

Sama seperti para calon penerima bantuan kuota internet gratis, setiap dosen juga harus memiliki nomor ponsel aktif.

Itulah beberapa persyaratan yang harus Anda ketahui untuk mendapatkan bantuan kuota gratis.***

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah