Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Kemendagri: Membuat SPTJM

- 9 Oktober 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi/Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Kemendagri: Membuat SPTJM
Ilustrasi/Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Kemendagri: Membuat SPTJM /Pexels/anastasiya-lobanovskaya

Tak hanya itu, Zudan juga menegaskan bahwa Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri.

Hal itu karena Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga.

Termasuk mereka yang merupakan pasangan nikah siri.

Baca Juga: Begini Kelanjutan Kasus Netizen yang Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar Karena Menikah Siri

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya.

Meskipun akan dicatat dalam satu KK seperti pasangan suami istri lainnya, Dukcapil akan memberikan tanda khusus bagi mereka yang merupakan pasangan nikah siri.

"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya.

Tak hanya itu Kemendagri juga memberi syarat tambahan terkait pasangan nikah siri.

Mereka diminta untuk membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi," tutur Zudan dikutip dari PMJ News.***

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah