SEMARANGKU - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengungkapkan pasangan nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga (KK).
Pasangan nikah siri tersebut diperbolehkan untuk memiliki Kartu Keluarga (KK).
Namun meski begitu, pasangan nikah siri tersebut harus memenuhi syarat untuk membuat Kartu Keluarga.
Sementara itu, Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
Maka dari itu, Dukcapil Kemendagri memberikan pelayanan bagi semua orang.
Baca Juga: Ditanya Feni Rose Soal Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Iis Dahlia : Heran Deh Ah
Termasuk mereka yang melakukan pernikahan siri.
Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif mengatakan bahwa semua penduduk Indonesia wajib terdata.
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangannya.