Sang mucikari akan menawarkan praktik itu lewat berbagai media sosial.
Yang lebih mengejutkan adalah praktik tersebut sudah berjalan selama lebih dari 5 tahun dan aktif 2 tahun.
"Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun," ungkapnya.
Tersangka D mematok tarif pijat sebesar Rp250 ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar kos.
Sedangkan tarif Rp350 Ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.
"Untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya dikutip dari PMJ News.***