"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucapnya
"Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi di Gedung KPK," terangnya.
KPK menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, pada 2017-2018.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," tegasnya.
Dia membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya dan tidak pernah mengikuti proyek.
"Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya, bukan milik saya. Tidak ikut (proyek)," kata Budhi, seraya menandaskan bakal mengikuti proses hukum.
"Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum," tandasnya. ***