Mantan Presiden Afrika Selatan Dihukum Penjara 15 Bulan, Diduga Korupsi dan Menghina Pengadilan

- 30 Juni 2021, 17:45 WIB
Mantan Presiden Afrika Selatan Dihukum Penjara 15 Bulan, Diduga Korupsi dan Menghina Pengadilan
Mantan Presiden Afrika Selatan Dihukum Penjara 15 Bulan, Diduga Korupsi dan Menghina Pengadilan /Phill Magakoe/Pool via REUTERS
 
SEMARANGKU  – Mantan Presiden Afrika Selatan yang bernama Jacob Zuma dijatuhi hukuman penjara 15 bulan oleh MK.
 
Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menjatuhi hukuman tersebut lantaran pria yang pernah menjabat sebagai Presiden Afrika Selatan itu menghina pengadilan dan korupsi semasa menjabat di pemerintahan.

Mantan Presiden Afrika Selatan itu pada awalnya tidak muncul pada penyelidikan yang dipimpin oleh Wakil Hakim Agung Raymond Zondo.
 

"Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa selain menyimpulkan bahwa Mr Zuma bersalah atas kejahatan penghinaan pengadilan," kata hakim Sisi Khampepe pada Selasa 29 Juni 2021 dikutip dari Aljazeera.

"Penghitungan ulang dan pembangkangan semacam ini melanggar hukum dan akan dihukum," kata Khampepe.

Mantan presiden tersebut juga dituduh telah merampas pundi-pundi negara selama hampir sembilan tahun menjabat.

Penilaian mayoritas memerintahkan hukuman penjara yang tidak ditangguhkan untuk jangka waktu [15 bulan]," memerintahkan Zuma untuk menyerahkan diri dalam waktu lima hari.

Zuma juga dituntut karena telah melakukan pemerasan seperti pembelian jet tempur. Selain itu dia juga membeli kapal patroli,perlengkapan militer tahun 1999 seharga 30 miliar rand.
 
 
Zuma juga telah mengabaikan beberapa undangan untuk datang dengan alasan medis.
 
Sebagian besar kasus korupsi  juga diselidiki oleh komisi.

Penyelidikan tersebut melibatkan tiga saudara dari keluarga bisnis Kaya India, Guptas.
 
Sementara itu Mantan Presiden Afrika Selatan akan menghadapi 16 tuntutan seperti penipuan, korupsi dan pemerasan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x