2. BPKB asli dan fotocopy
3. KTP asli dan fotocopy
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
5. Dana sesuai pajak pokok
Itulah informasi mengenai program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.***
2. BPKB asli dan fotocopy
3. KTP asli dan fotocopy
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
5. Dana sesuai pajak pokok
Itulah informasi mengenai program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.***
Editor: Ajeng Putri Atika
Sumber: Berbagai Sumber