Mulai 1 September 2021 Hanya Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua Bisa Lewati Jembatan Cirahong

- 29 Agustus 2021, 19:05 WIB
Mulai 1 September 2021 Hanya Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua Bisa Lewati Jembatan Cirahong
Mulai 1 September 2021 Hanya Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua Bisa Lewati Jembatan Cirahong /Dok PT KAI Daop 2 Bandung.

SEMARANGKU - Mulai 1 September 2021, kendaraan roda empat dilarang melewati Jembatan Cirahong.

Hal itu juga bersamaan dengan berakhirnya uji coba beban untuk roda dua di Jembatan Cirahong.

Pada 1 September 2021, Jembatan Cirahong hanya dibisa dilewati oleh pejalan kaki dan kendaraan roda dua.

Hal itu juga diberitahukan lewat spanduk yang dipasang lewat Jembatan Cirahong.

Baca Juga: Gambaran Jembatan Shiratal Mustaqim dalam Islam, Jangan Baca Jika Takut Merinding

"Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api, maka terhitung tanggal 1 September 2021 Jembatan Cirahong hanya dapat digunakan bagi pejalan kaki dan kendaraan roda dua (r2). Demikian untuk menjadi maklum," dikutip dari spanduk yang terpasang.

Hal itu juga disampaikan oleh Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Barat.

Pihak berwenang juga memasang patok berwarna kuning sebagai peringatan.

Sementara itu, Jembatan Cirahong hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua saja.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x