Kemenkes Beri Pernyataan Ibu Hamil Bisa Terima Vaksin Mulai 2 Agustus 2021 Setelah Penuh Pertimbangan

- 3 Agustus 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi Gambar, Kemenkes Beri Pernyataan Ibu Hamil Bisa Terima Vaksin Mulai 2 Agustus 2021 Setelah Penuh Pertimbangan
Ilustrasi Gambar, Kemenkes Beri Pernyataan Ibu Hamil Bisa Terima Vaksin Mulai 2 Agustus 2021 Setelah Penuh Pertimbangan / freestocks on Unsplash


SEMARANGKU  Kemenkes berikan izin bahwa ibu hamil bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Izin edaran terkait vaksin Covid-19 untuk ibu hamil disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Kemenkes mengungkapkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil dapat dimulai sejak 2 Agustus 2021.
 
Baca Juga: Kemenkes Gelar Layanan Vaksin Gratis Bagi Masyarakat di Bandara Soetta

Namun tentu saja dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Pihaknya kemudian mengungkapkan bahwa pemberian dosis pertama dapat dimulai pada trimester kedua kehamilan.

Kemudian untuk dosis kedua dapat dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang didapatkan ibu hamil.

"Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," tulis Maxi.
 
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas maka pelaksanaan skrining bagi usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skrining pada kartu kendali," tambahnya.

Kemenkes juga menyampaikan bahwa pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil tersebut melalui pertimbangan yang tinggi.

Mereka khawatir bahwa infeksi Covid-19 dapat menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan sang buah hati.

Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya , maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil,"

Tak hanya itu, ternyata upaya pemberian vaksin kepada ibu hamil juga didukung oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

"Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," tulis Maxi dikutip dari ANTARA News.

Kemenkes juga menyampaikan bahwa edaran tersebut harus tersebar ke seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan vaksinasi untuk ibu hamil.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19," tutupnya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x