Poin Penting PPKM Level 4 yang Diperpanjang, Begini Penjelasannya

- 26 Juli 2021, 11:16 WIB
Poin Penting PPKM Level 4 yang Diperpanjang, Begini Penjelasannya
Poin Penting PPKM Level 4 yang Diperpanjang, Begini Penjelasannya /Agus Somantri/GALAMEDIA/

SEMARANGKU - PPKM level 4 resmi diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Penjelasan terkait dengan perpanjangan PPKM level 4 tersebut juga diperjelas oleh konferensi pers yang dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga melakukan beberapa penjelasan poin-poin akan PPKM level 4 tersebut lewat siaran pers yang dilakukan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Sejumlah Ketentuan Baru Diterapkan

Menko Marves juga menjelaskan jika pemberlakukan PPKM level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama.

3 faktor utama tersebut seperti indikator laju penularan kaus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO, kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“pemberlakukan PPKM level 3 dan level 4 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan indikator ketika adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tutur Menko Marves dalam konferensi pres lewat kanal youtube Sekretariat Presiden.

Menko Marves juga memberikan penjelasan tambahan jika Presiden RI juga memberikan penekanan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Siap Siap Ada Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah 15 GB Selama PPKM Level 4, Ini Cara Dapatnya

Adapun beberapa poin penyesuaian PPKM level 4 diberlakukan sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Petama Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari bisa buka seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 15.00. Dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

Kedua Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan pengaturan teknis diatur oleh pemda.

Ketiga Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diperbolehkan untuk tetap buka hingga pukul 20.00.

Selain itu adapun waktu maksimum para pengunjung untuk makan yaitu 20 menit.

Keempat Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol secara ketat.

Menko Marves juga memberikan penjelasan tambahan jika ketentuan lainnya masih sama dengan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.

Itulah beberapa poin penting dari pemberlakukan PPKM level 4 yang akan diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.***

(Penulis: Hendrik Nuryanto)

Sumber artikel: Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 25 Juli 2021 pada kanal Youtube Sekretariat Presiden. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah