SEMARANGKU - Terdakwa pemilik dua tas narkotika di Makassar terbukti sah bersalah dan dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar dalam persidangan yang digelar virtual.
Terdakwa Dwi Putra Abadi alis Dwi bin Nursalam yang baru berusia 26 tahun, yakni terdakwa pemilik dua tas narkotika di Makassar dituntut hukuman mati. Barang bukti menjadi dasar yang kuat.
Tuntutan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Jumat 9, Juli 2021.
Sebagaimana dilansir Semarangku.com pada Instagram @makassar_info yang diunggah pada 12, Juli 2021.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Adapun barang bukti 1 buah tas ransel warna biru berisi 1 saset plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat 403,6754 gram, 30 saset plastik klip berisi 2.994 butir tablet warna merah mudah berbentuk logo Instagram, narkotika jenis ekstasi dengan berat 873,0504 gram.
Baca Juga: Jaringan Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diungkap Polri, 10,1 Juta Nyawa Terselamatkan