Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 2,5 Ton Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan 

- 29 April 2021, 05:00 WIB
Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 2,5 Ton Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan 
Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 2,5 Ton Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan  /Dok Humas Polda Jateng
 
SEMARANGKU - Polri berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis Sabu. 
 
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgasus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton jaringan internasional asal Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. 
 
"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021.
 
Kapolri menuturkan, sebanyak 2,5 ton narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp1,2 triliun. 
 
 
Dengan keberhasilan pengungkapan barang haram tersebut, setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan. 
 
"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," terang Kapolri.
 
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari tiga lokasi yang berbeda. 
 
Lokasi pengungkapan pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. 
 
Di lokasi ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.278 Kilogram.
 
 
TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten,  Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, aparat berhasil mengamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.267 Kilogram. 
 
Kemudian, lokasi TKP ketiga di kompleks Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
 
Kapolri mengatakan, dalam  pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap 18 orang tersangka. 
 
Dari 18 tersangka yang telah dibekuk, 17 diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. 
 
Bahkan, salah satu tersangka terpaksa harus dilakukan tindakan secara tegas dan terukur atau di tembak mati.
 
Adapun 18 para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu  tujuh orang berperan sebagai jaringan pengendali, mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
 
 
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," jelas Kapolri. 
 
Kemudian, delapan orang berperan sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF.  Dan tiga orang lagi berperan sebagai jaringan pemesan, yaitu OL, AL, dan SL. 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidair Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
 
Keberhasilan aparat Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di tiga lokasi tersebut, sejumlah 2,5 ton narkotika jenis sabu berhasil diamankan.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x