SEMARANGKU - Polisi baru saja menangkap dua kurir narkotika berupa sabu-sabu di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dua tersangka tersebut memiliki inisial FNA dan MUN. FNA diketahui masih duduk di bangku SMK, sementara MUN sudah berusia 29 tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan di Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta pada Rabu, 13 Januari 2021. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 200 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Baca Juga: Hari Ini Vaksinasi COVID-19 Dimulai! Klik pedulilindungi.id Agar Tahu Jadwal Berikutnya
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Bantuan BST Tak Ditunda Meski Sedang PPKM, Ini Alasan di Balik Keputusannya
Komisaris Polisi Eko Santoso selaku Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang mengatakan bahwa mereka berdua sudah melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak tiga kali. Semuanya berasal dari Provinsi DKI Jakarta.
"Keduanya mengaku sudah tiga kali mengambil sabu-sabu di Jakarta," katanya, dikutip dari Antara News. Santoso kemudian menjelaskan cara pelaku melakukan pengiriman tersebut.
Kata dia, pelaku ditugaskan oleh seseorang untuk mengambil barang narkotika itu di sebuah pot tanaman hias.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Sampai Nama Muncul di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Kemensos BST, PKH,dll