Tanda Tangani MoU, Ini Yang Sampaikan Direktur Utama TVRI dan RRI

- 17 Mei 2021, 20:28 WIB
Tanda Tangani MoU, Ini Yang Sampaikan Direktur Utama TVRI dan RRI
Tanda Tangani MoU, Ini Yang Sampaikan Direktur Utama TVRI dan RRI /Dok. Humas Polda Jateng

Informasi yang diekspos RRI bersumber dari Kepolisian, Lanjut Mohammad Rohanudin, kemudian ia mencari narasumber yang lain, yang berada disekitar Polisi. Jadi semua informasi harus 100 persen benar.

Semenetara itu, Kabag Mitra Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Drs. Cahyo Budisiswanto, M.H., mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka program 100 hari kerja Kapolri dalam menjaliin kerjasama dengan RRI dan TVRI ini. Untuk itu, Hubungan Masyarakat (HUMAS) dalam sebuah institusi sangatlah penting, karena humas inilah yang menjadi jembatan komunikasi antara organisasi dengan publiknya, baik publik internal maupun eksternal.

Baca Juga: 42 Warga Palestina di Gaza Tewas Akibat Serangan Roket dan Jet Tempur Israel Pada Senin 17 Mei

“Untuk itu, Humas harus bisa kreatif, bukan hanya sekedar membuat berita, akan tetapi bagaimana mengkoneksikan, mempromosikan, menyampaikan dan memberitakan kepada masyarakat atau Publik dalam kegiatan Polri,” Jelas Cahyo.

Cahyo menambahkan, dalam meningkatkan kerjasama antara Polri dengan TVRI dan RRI ini, maka dilaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman, dengan harapannya supaya kerjasama yang sudah terjalin memiliki dasar hukum sehingga kerjasama ini semakin maksimal antara Polri dan RRI.

“Tantangan Pemerintah Indonesia saat ini adalah, bagaimana memberikan berita ataupun informasi yang positif, serta bagaimana informasi dapat dilihat dan diketahui oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan nota Kesepahaman (MoU) oleh pihak mabes Polri yang di wakilkan Irjen Pol Argo Yuwono dan Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno bersama dengan Direktur Utama RRI, Mohammad Rohanudin.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x