Buntut Aksi Premanisme Terhadap Anggota TNI, Pangdam Jaya Minta Perusahaan Tidak Lagi Gunakan Debt Collector

- 11 Mei 2021, 19:00 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman / Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

SEMARANGKU - Buntut dari aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector, Pangdam Jaya minta perusahaan tidak lagi menggunakan jasa debt collector.

Dikutip Semarangku.com dari akun instagram@infokomando, hal tersebut di sampaikan oleh Pangdam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman SE, MM dalam konferensi pers di Makodam Jaya.

Buntut dari kasus penghadangan terhadap anggota TNI Serda Nurhadi oleh aksi premanisme segerombolan debt collector, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan himbauan kepada perusahaan pembiayaan, untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector.

"Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali, " kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Viral di Medsos Pengemudi Lamborghini Geber-geber Tengah Malam, Warga Komplek Murka

Dudung juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak aksi para debt collector yang kerap meresahkan masyarakat.

Menurut Dudung, karena aksi mereka termasuk tindakan premanisme yang tidak dapat dibiarkan.

"Saya dengan Polda Metro Jaya akan tegas berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI, " tegas Dudung.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan Dudung memberikan nomer teleponnya yang bisa dihubungi ketika masyarakat mengalami aksi-aksi premanisme maupun ancaman-ancaman lainnya, seperti contohnya persoalan debt collector ini.

"Silahkan anda tetap nomer telepon layanan 0812 2310 1988 apapun yang menjadi kesulitan masyarakat SMS saya, telepon saya, saya akan memerintahkan seluruh anggota TNI yang ada di jajaran Jadetabek, tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir ditengah-tengah masyarakat apapun kesulitannya, " tandas Dudung.

Baca Juga: 7 Smartphone Terbaik Dibawah 2,5 Juta untuk Lebaran, Ada Samsung Realme dan Xiaomi

Diberitakan sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil menangkap kembali 2 orang, sehingga total yang diamankan menjadi 11 orang pelaku penghadangan anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Kodim Utara 0502, Serdadu Nurhadi.

" Ada penambahan dua orang, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, sehingga telah berhasil mengamankan 11 orang pelaku, "kata Herwin dalam keterangannya Minggu, 9 Mei 2021.

Adapun ke 11 orang pelaku tersebut diamankan oleh tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

Dan saat ini ke 11 orang pelaku tersebut masih diperiksa oleh Reskrim Polres Jakarta Utara.

Pasca aksi mereka yang merupakan gerombolan debt collector yang videonya viral di media sosial, ketika menghadang mobil Honda Mobilio dengan nomer polisi B 2638 BZK warna putih, yang dikemudikan Serda Nurhadi di depan gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara.

Kepada mereka para pelaku aksi premanisme tersebut dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 jo 365 KUHP.

Pangdam Jaya Dudung AR menyampaikan himbauan kepada perusahaan pembiayaan, untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram @infokomando


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x