PP 21 Tahun 2021 Bisa untuk Atasi Lahan Musnah Akibat Abrasi di Lokasi Tol Semarang-Demak

- 28 April 2021, 18:57 WIB
Banyak lahan warga yang hilang akibat abrasi di ruas jalan tol Semarang-Demak.
Banyak lahan warga yang hilang akibat abrasi di ruas jalan tol Semarang-Demak. /Dok Humas Pemprov Jateng

SEMARANGKU – Pembangunan jalan Tol Semarang-Demak terkendala perubahan bentang alam lahan terkena abrasi air laut yang memengaruhi status kepemilikan tanah warga.

Pemerintah pun tidak bisa melakukan pembebasan lahan warga di dekat garis pantai yang tanahnya sudah musnah akibat abrasi laut.

Untuk mengatasi perubahan garis pantai tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan ruang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Udinus Semarang Bagi-bagi Takjil Gratis

Baca Juga: Panggung Kahanan Magelang, Meriah Berkat Rancaknya Kuda Lumping

Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mejelaskan, persoalan lahan yang musnah akrena abrasi untuk pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, bisa diatasi dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam PP yang merupakan turunan UU Cipta Kerja Tersebut, diatur tentang abrasi. Tidak hanya persoalan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak saja, tapi di seluruh garis pantai di Pantura.

“Nah, di PP 21 ini di sebelum-sebelumnya hanya dikenal garis pantai sesuai peta RBI. RBI itu yang kita gunakan juga untuk menentukan batas wilayah,” ucapnya usai sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 di Semarang, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: India Diguncang Gempa 6,0 Skala Richter saat Warganya Sibuk Memerangi Badai Covid-19

Baca Juga: Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 2,5 Juta Ton Sabu Disita 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Di Pantura, banyak garis pantai yang berubah. Bisa karena abrasi atau sedimentasi. “Sehingga, menyebabkan garis pantai maju atau mundur,” imbuhnya.

Mengenai pembangunan jalan tol Semarang-Demak, hampir sebagian besar menggunakan lahan warga di sekitar garis pantai.

Tapi pembangunan tersebut terjadi kendala di lapangan akibat perubahan bentang alam lahan milik warga terkena abrasi air laut. Sehingga, memengaruhi status kepemilikan tanah warga.

Baca Juga: Dengan Adanya Pembangunan Zona Integritas Bidhumas Polda Jateng Siap Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Baca Juga: Tandatangani Pakta Integritas, Bidhumas Polda Jateng Harus Mampu Bekerja Maksimal dan Transparan

“Untuk Jateng, kalau tidak salah menggunakan yang tahun 2013. Dalam PP 21 ini dijawab," katanya.

"Jadi dalam tata ruang Jateng khusus untuk Demak dan Kota Semarang akan dikenal yang namanya garis pantai untuk kebutuhan perencanaan dan kebutuhan penguasaan hak atas tanah. Jadi, dengan notasi tersendiri,” paparnya.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, memang ada aturan yang menyebutkan jika tanah warga tenggelam karena pengaruh alam dinyatakan tidak mendapat ganti rugi. Sebab, status tanah itu dikatakan musnah karena bencana atau kondisi alam.

Seperti diketahui Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari Kementerian ATR/BTN terkait status tanah musnah di calon proyek Tol Semarang-Demak.

Baca Juga: Tips Cara Mudah Biar Lolos Masuk Tes Politeknik Siber dan Sandi Negara atau SSN, Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Bakal Buru KKB Papua Sampai Dapat, Negara Tak Boleh Kalah dengan Perusuh dan Kriminal

Karena, saat ini muncul masalah di pembangunan Tol Semarang-Demak terkait status tanah warga yang tenggelam air laut atau berubah bentang alamnya. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x