Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 2,5 Juta Ton Sabu Disita 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

- 28 April 2021, 17:00 WIB
Kapolri Listyo Sigit dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat preskon pengungkapan jaringan narkoba internasional Rabu 28 April 2021
Kapolri Listyo Sigit dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat preskon pengungkapan jaringan narkoba internasional Rabu 28 April 2021 /Dok Humas Polda Jateng

Baca Juga: Tandatangani Pakta Integritas, Bidhumas Polda Jateng Harus Mampu Bekerja Maksimal dan Transparan

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x