Pol Yusri menjelaskan jika sepeda motor yang digunakan pelaku bukan miliknya melainkan meminjam sama orang lain.
"Motornya ini kita sita sebagai barang bukti, yang mana bukan milik pelaku. Namun, tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui. Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami," jelas Yusri.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Yogyakarta dan Shalat Maghrib Hari Ini, Selasa 27 April 2021
Atas kejadian pemotor emak-emak masuk jalan tol Jakarta dikenakan dua pelanggaran.
Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas karena telah memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua dan kedua karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).***