Dirinya, menyarankan langsung untuk bertanya ke Penyidik terkait kronologi kecelakaan anggota kepolisian.
"Silahkan ditanya ke penyidik ya," ucapnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV The Hateful Eight Karya Keren Quentin Tarantino
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Gibran Rakabuming Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama
Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu Polri anggota laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.
Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut dan telah naik ke tingkat penyidikan.
Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut. (Pikiran-Rakrat/Muhammad Rizky Pradila)***