Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan Keadaan Darurat

- 20 Maret 2021, 13:00 WIB
MUI mengatakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung babi tapi boleh digunakan dalam keadaan darurat
MUI mengatakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung babi tapi boleh digunakan dalam keadaan darurat /Antara

SEMARANGKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan peryataan terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Dalam pernyataannya, MUI mengklaim bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca terdapat unsur babinya.

Namun, lanjutnya, boleh digunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Bikin Merinding! Alasan Teddy Syach Tak Berani Buka Media Sosial yang Bicarakan Kebaikan Rina Gunawan

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Rendy, Memang Canggih, Berhasil Temukan Rumah Sumarno

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, dikutip dari PMJ News.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.

Hasanuddin menambahkan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaan stok vaksin halal belum mencukupi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 20 Maret 2021: Elsa Panik Pak Sumarno Ditemukan, Al Dapat Bukti Keterlibatan Istri Nino

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Dapat Bantuan KUR Super Mikro Bagi Alumni Kartu Prakerja

Namun, lanjut Hasanuddin, jika stok sudah mencukupi di Indonesia maka kebolehan memakai vaksin AstraZeneca akan gugur.

Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tegasnya.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah