SEMARANGKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan peryataan terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Dalam pernyataannya, MUI mengklaim bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca terdapat unsur babinya.
Namun, lanjutnya, boleh digunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Rendy, Memang Canggih, Berhasil Temukan Rumah Sumarno
"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, dikutip dari PMJ News.
"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.
Hasanuddin menambahkan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaan stok vaksin halal belum mencukupi.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Dapat Bantuan KUR Super Mikro Bagi Alumni Kartu Prakerja
Namun, lanjut Hasanuddin, jika stok sudah mencukupi di Indonesia maka kebolehan memakai vaksin AstraZeneca akan gugur.
Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tegasnya.***