SEMARANGKU - Sehubungan dengan dimulainya vaksinasi tahap dua, pemerintah melansir informasi terkait mekanisme pendaftaran vaksinasi bagi lansia.
Mekanisme vaksinasi bagi lansia terdapat dua, yaitu dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) dan dilakukan secara massal.
Mekanisme vaksinasi berbasis faskes
Berikut cara pendaftaran vaksinasi bagi lansia yang dilakukan di faskes:
1. Pendaftaran melalui link yang disediakan di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes), www.kemkes.go.id atau sehatnegeriku.kemkes.go.id, dan Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), www.covid19.go.id.
2. Bagi manula yang kesulitan mendaftar, dapat meminta bantuan keluarga atau pengurus RT/RW.
3. Vaksinasi dilakukan di Puskesmas/RS penyedia vaksinasi terdekat.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana Bersama dengan Shopee Indonesia Bantu Sediakan Air Bersih untuk NTT