Lagi Ramai Ruang Kritik UU ITE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Menghindari Pasal Karet

- 17 Februari 2021, 18:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang penegakkan UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang penegakkan UU ITE /Divisi Humas Polri/

Baca Juga: Jokowi Ingin Kapolri Lebih Selektif dalam Menangani Kasus UU ITE, Pasal Ini Dihilangkan?

Baca Juga: Telkomsel Kasih Cashback 80 Persen Bagi Pembeli Kuota Internet Belajar! Begini Caranya

Dia menilai bahwa penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik serta terarah pada suatu objek.

Namun, ada beberapa catatan, lanjut Kapolri Listyo Sigitdalam media diharuskan mematuhi aturan dan etika yang berlaku.

"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," imbuh Listyo Sigit.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x