Baca Juga: Jokowi Ingin Kapolri Lebih Selektif dalam Menangani Kasus UU ITE, Pasal Ini Dihilangkan?
Baca Juga: Telkomsel Kasih Cashback 80 Persen Bagi Pembeli Kuota Internet Belajar! Begini Caranya
Dia menilai bahwa penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik serta terarah pada suatu objek.
Namun, ada beberapa catatan, lanjut Kapolri Listyo Sigit, dalam media diharuskan mematuhi aturan dan etika yang berlaku.
"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," imbuh Listyo Sigit.***