SEMARANGKU – Satgas Covid-19 menegaskan biaya penanganan pasien ditanggung oleh pemerintah, berikut penjelasannya.
Satgas Penanganan COVID-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien COVID-19 yang datang menyusul adanya laporan media massa tentang pasien Covid-19 diharuskan membayar.
Sebelumnya, sejumlah media massa mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
Satgas Covid-19 Tegaskan Biaya Penanganan Pasien Ditanggung Pemerintah, Begini Penjelasannya
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVI-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat, 29 Januari 2021.
Untuk itu Satgas mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan Pemerintah dalam menangani pasien COVID-19.
Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.