Satgas Covid-19 Tegaskan Biaya Penanganan Pasien Ditanggung Pemerintah

- 30 Januari 2021, 11:05 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. /Instagram/@wikuadisasmito

SEMARANGKU – Satgas Covid-19 menegaskan biaya penanganan pasien ditanggung oleh pemerintah, berikut penjelasannya.

Satgas Penanganan COVID-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien COVID-19 yang datang menyusul adanya laporan media massa tentang pasien Covid-19 diharuskan membayar.

Sebelumnya, sejumlah media massa mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Sampdoria vs Juventus dan Inter Milan vs Benevento di RCTI Sabtu, 30 Januari

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Steraming Logan Lucky yang Akan Tayang Nanti Malam di Trans TV Sabtu, 29 Januari 2021

Satgas Covid-19 Tegaskan Biaya Penanganan Pasien Ditanggung Pemerintah, Begini Penjelasannya

“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVI-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat, 29 Januari 2021.

Untuk itu Satgas mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan Pemerintah dalam menangani pasien COVID-19.

Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x