RESMI! Mendagri Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari, Ini Kegiatan Masyarakat Tidak dan Dibatasi

- 25 Januari 2021, 15:46 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian .*
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian .* /Instagram/@titokarnavian

Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;

Baca Juga: Breaking News! Rapper Iron Ditemukan Tewas di Luar Apartemennya dalam Kondisi Berdarah Pagi Ini

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tak Kunjung Masuk Rekening Karyawan, Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB;

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

Baca Juga: Ekspor Ikan Jawa Tengah 2020 Capai Rp2,78 Triliun, BKIPM Sebut 26 Negara Ini yang Membelinya

Baca Juga: Duh! Dokter di Palembang Meninggal Dunia Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ini Faktanya

Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x