Ada Perubahan Aturan PPKM, Mal dan Restoran Kini Boleh Buka Sampai Jam Segini

- 21 Januari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi restoran.
Ilustrasi restoran. /Neshom/Pixabay

Baca Juga: Segera Cair! Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Sini!

Baca Juga: Tampil di Pelantikan Joe Biden, Demi Lovato Mengaku Itu Adalah Sebuah Kehormatan

"Termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai pukul 20.00, take away diizinkan, dan kegiatan usaha lain tetap berjalan, ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur pemerintah daerah," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x