Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2020 Cair 98,91 Persen, Kemnaker Beri Alasan Sisa Penerima Belum Dapat Hingga 2021
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Sementara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Bogor, dan menantu Habib Rizieq yaitu Muhammad Hanif Alatas.
Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara.
Serta, Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Mereka juga terancam Pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan penjara karena dianggap sengaja tidak mengikuti perintah menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU.***