SEMARANGKU – Tersangka Habib Rizieq yang awalnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri bukan tanpa alasan khusus.
Pemindahan tersangka Habib Rizieq dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Lantas, apa alasan pemindahan tersangka Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri?
Baca Juga: Harga Pre Order Samsung Galaxy S21, S21+, dan S21 Ultra Mulai dari 12 Jutaan!
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Dapat Dukungan dari Tokoh Agama Temanggung, Ini Harapannya
Ini alasan Polisi pindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri
Alasan pasti pemindahan tahanan Habib Rizieq, Andi menyebutkan ruangan Rutan Metro Jaya dalam keadaan penuh atau padat.
“(Alasannya) pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat,” tuturnya kepada wartawan, di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Jumat, 15 Januari 2021.
Baca Juga: Joe Biden Akan Dimakzulkan Sehari usai Dilantik Nanti, Tegas Anggota Partai Republik!