Penyidikan Kasus RS UMMI Berlanjut, Polisi Minta Keterangan Wali Kota Bogor

- 18 Januari 2021, 18:44 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya
Wali Kota Bogor, Bima Arya /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Baca Juga: Gemas! Potret Hamish Daud Bersama sang Buah Hati Main di Pantai

"Enggak ada (persiapan), lebih kepada saya akan menjelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis langkah-langkah dari Satuan Tugas (Satgas) kenapa sampai kemudian kami melaporkan kasus ini ke Kepolisian," lanjut Wali Kota Bogor.

Saat dipanggil ke Bareskrim Polri, Bima membawa beberapa dokumen terkait regulasi penanganan COVID-19.

Dokumen tersebut merupakan alat bukti bahwa atgas COVID-19 Bogor sudah bertindak sesuai aturan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Jawa Tengah Lancar, Hanya 8 Orang yang Alami KIPI, Begini Kondisinya

Baca Juga: Indonesia Ditimpa Bencana dan Musibah di Awal Tahun 2021, Emil Salim: Jangan Saling Menyalahkan

Pada kasus RS UMMI ini pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah