Ketahuilah! Begini Alur Pelayanan Pemberian Vaksin COVID-19 yang Benar

- 18 Januari 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /pixabay.com/kfuhlert

SEMARANGKU – Pemberian vaksin COVID-19 merupakan salah satu langkah yang ditempuh oleh pemerintah guna melakukan pengendalian terhadap penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

Presiden Jokowi bahkan menyebut bahwa pemberian vaksin COVID-19 diibaratkan seperti game changer untuk mengendalikan pandemi agar kehidupan masyarakat normal lagi.

“Pengendalian pandemik terutama melalui vaksinasi adalah game changer, adalah kunciyang sangat menentukan agar masyarakat bisa bekerja kembali, anak-anak kita bisa belajar di sekolah lagi, agar kita bisa kembali beribadah dengan tenang, dan juga agar perekoonomian nasional kita segera bangkit,” tutur Presiden Joko Widodo, dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta untuk Penerima yang Belum Dapat di 2020!

Baca Juga: Usai Vaksinasi Covid-19, India Melaporkan Ada 447 Kasus Efek Samping

Alur Pelayanan Pemberian Vaksin COVID-19 yang Benar

Pemberian vaksin COVID-19 gelombag pertama diberikan kepada para tenaga kesehatan dan petugas garda terdepan. Pemberian vaksin COVID-19 gelombang pertama dilaksanakan sejak tanggal 14 Januari 2021.

Berikut ini disajikan alur pelayanan bagi calon penerima vaksin COVID-19 beserta ketentuan protokol kesehatan di lokasi vaksinasi!

Alur Pelayanan

  1. Pendaftaran dan verifikasi data kesehatan penerima vaksin COVID-19
  2. Skrining anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana yang meliputi pengecekan suhu badan, tekanan darah, gula dara, dan sebagainya.
  3. Penetuan kelayakan pemberian vaksin COVID
  4. Edukasi terkait vaksin COVID-19.
  5. Penyuntikan vaksin COVID-19.
  6. Pencatatan jenis dan nomor batch vaksin.
  7. Penerima vaksin COVID-19 menunggu 30 menit untuk pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi
  8. Penerima diberikan kartu vaksinasi dan penanda

Baca Juga: Penasaran Kapan Pedaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Intip di Sini!

Baca Juga: Selain Cabut Larangan Negara Musim Masuk AS, Ini Janji Joe Biden di Hari Pertama Jadi Presiden

Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi

  1. Dilakukan oleh dokter, perawat, atau bidan berkompeten
  2. Melakukan penapsian status kesehatan penerima vaksin sebelum vaksinasi
  3. Menerapkan protokol kesehatan
  4. Mengintegrasikan dengan kegiatan surveilans COVID-19

Waktu

  1. Tidak mengganggu jadwal pelayanan imunisasi rutin
  2. Satu sesi pelayanan maksimal 10-20 penerima vaksin
  3. Vaksinasi dapat diatur sesuai jadwal layanan kesehatan lain

Syarat Ruangan

  1. Luas
  2. Bersirkulasi udara baik
  3. Disinfeksi secara berkala
  4. Tersedia fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer
  5. Jarak meja pelayanan 1-2 meter
  6. Disediakan kursi tunggu berjarak 1-2 meter.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x