Rugi Ratusan Juta, Kelompok Jemaah Haji Ini Ditipu Biro Perjalanan Umrah

- 17 Januari 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi Umrah di masa pandemi
Ilustrasi Umrah di masa pandemi /dok. Kemenag

Baca Juga: Habib Rizieq Ditendang Polisi saat Hendak Masuk Mobil Tahanan, Cek Faktanya!

Baca Juga: Iran Peringatkan AS untuk Menghentikan Tindakan Ilegal Terhadap Para Diplomat

Korban bersama beberapa orang lainnya mengaku telah menyetorkan uang tanda jadi untuk berangkat umrah sebesar Rp862 juta pada 28 Agustus 2017 dengan kesepakatan keberangkatan sekitar tahun 2018.

Tapi hingga sampai saat ini korban penipuan biro umroh tersebut tidak pernah diberangkatkan ke tanah sucidan tidak ada kejelasan dari tersangka selaku pemilik PT. Travelindo Lusyana.

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun jejaknya menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung September 2020.

Baca Juga: Sandiaga Uno Turun Langsung untuk Pastikan Mandalika NTB Siap Jadi Venue Wisata Olahraga

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini Minggu, 17 Januari 2021 Ada Tai-Chi Master dan Raden Kian Santang

"Jadi Polresta Banjarmasin didukung Polda untuk penangkapan tersangka yang buron selama ini. Pelaku diringkus Jumat, 15 Januari 2021 di Jalan Nagasari, seberang Hotel POP Banjarmasin," Jelas Andy.

Kini pelaku terjerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008 atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x