Kabar Terbaru Pencairan-Perpanjangan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 dari Kemnaker

- 10 Januari 2021, 05:10 WIB
Tangkapan layar website Kemnaker.
Tangkapan layar website Kemnaker. /Kemnaker.go.id/

SEMARANGKU – Berikut ini kabar terbaru pencairan dan perpanjangan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, simak pemaparan dari Kemnaker berikut.

Kemnaker akhirnya menyampaikan perihal proses pencairan hingga perpanjangan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diketahui masih dicairkan di awal tahun 2021 dikarenakan realisasi pencairannya belum seratus persen hingga akhir tahun 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Golden Disc Awards ke-35 Hari Kedua di JTBC-TV Online, BTS, GOT7, TWICE Tampil

Baca Juga: Tanggapi Temuan Komnas HAM, Politisi Partai Nasdem Tantang Polri Kaji 7 Poin Penembakan Laskar FPI

Bantuan subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

Baca Juga: Tegas! Beijing Larang Warganya Rayakan Imlek dan Tutup 155 Tempat Ibadah Termasuk Masjid

Baca Juga: Manfaat Tidur Siang yang Jarang Diketahui, Bisa Bikin Makin Lelap di Malam Hari!

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Baca Juga: Tak Hanya Klaten, Kabupaten Ini Juga Lapor Ada Ratusan Babi Terserang Virus African Swine Fever

Baca Juga: Kerusuhan Pendukung Donald Trump Sudah Diprediksi di 2016, Senator AS: Kami Akan Dihancurkan!

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.

“Di samping itu, data riil penyaluran bantuan subsidi gaji saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjutnya.

Baca Juga: Kecolongan Varian Baru Covid-19, Australia Tetapkan Siaga Tinggi

Baca Juga: Serpihan Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan di Pulau Laki, Ini Hasil Terkini Pencarian Korban

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x