HORE! Mahasiswa STAIN, IAIN, UIN Dapat Keringanan UKT Hingga 100 Persen

- 9 Januari 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi Mahasiswa
Ilustrasi Mahasiswa /PIXABAY/Geralt

SEMARANGKU – Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat bersama Rektor PTKI seluruh Indonesia mengumumkan akan memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS.

Sebelumnya, Kemenag telah memberikan keringan UKT kepada mahasiswa PTKI pada tahun 2020.

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengungkapkan keringan pembayaran UKT kepada mahasiswa PTKI untuk mengurangi beban biaya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tanpa Ribet, Klaim Token Gratis PLN Bisa Lewat WA, Begini Langkah-langkahnya

Baca Juga: Tragis, Drone Prancis Serang Acara Pernikahan di Mali, Ini Alsannya!

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya, dikutip dari Kemenag, Sabtu 09 Januari 2021.

Dia mengatakan keringan biaya kuliah diberikan kepada mahasiswa yang terdampak pandemi sebagaimana yang sudah diterapkan pada tahun sebelumnya.

"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," cetus Guru Besar UIN Palembang ini.

Baca Juga: Resmi, Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen, Ini Alasannya!

Baca Juga: Andin Lelah! Ingin Menyerah Kejar Cinta Aldebaran, Minta Cerai? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 9 Januari

Selain itu, Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta menyambut baik program yang diadakan oleh Kemenag di tahun 2021.

“Kami setuju dengan review KMA 515/2020 yang kita bahas bersama ini untuk membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi," tutur Rektor IAIN Surakarta.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN di Indonesia telah menerapkan pengurangan UKT mulai dari 10% hingga 100%.

Baca Juga: WHO Minta Negara Kaya Bantu Negara Berkembang untuk Pasok Vaksin Covid-19, Ini Katanya

Baca Juga: Film Korea Dejavu Tayang Malam Ini, Catat Jam Tayang di Jadwal TV Trans 7 Sabtu, 9 Januari 2021!

Sementara itu, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman sebelumnya Kemenag memberikan keringan biaya kuliah sebesar Rp9,2 miliar kepada 15.153 mahasiswa.

Di tahun 2021, dia menambahkan setiap kampus memiliki konsep tersendiri untuk memberikan keringanan biaya kuliah pada tahun 2020, mulai 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, hingga ada yang 100% dengan total anggaran Rp45,35 miliar

Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.

Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp54,54 miliar.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x