Baca Juga: Ahli Bahasa Beri Pernyataan yang Memberatkan Habib Rizieq Shihab saat Sidang Praperadilan
“Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil pemeriksaan, nanti akan kita sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.
Baca Juga: Menteri BUMN dan Menkes Datangi Kantor KPK Soal Pengadaan Vaksin Covid-19 Rp60 Triliun
Baca Juga: Liga Indonesia Dimulai Februari 2021, Persib Bandung Tak Setuju!
Apakah Gisel Mama Gempi akan ditahan Polda Metro Jaya terkait video syur dengan MYD? ***