Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamerkan GeNose C19 ke Presiden Jokowi, Jadi Beli?
Pembatasan aktivitas ini meliputi 75 persen pegawai mendapat tugas bekerja di rumah atau work from home (WFH), seluruh sekolah menjalankan belajar di rumah secara online, aktivitas jual beli ditutup pukul 19.00, serta tempat makan hanya boleh menerima pelanggan makan di tempat sebanyak 25 persen kapasitas normal namun pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selama pembatasan aktivitas penduduk ini pekerjaan terkait kebutuhan pokok diizinkan berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, pekerjaan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, tempat ibadah diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta kapasitas dan jam operasional transportasi diatur.
Airlangga menyatakan gubernur, walikota, dan bupati nanti akan mengeluarkan peraturan detail yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk ini. Peraturan tersebut akan ditegakkan oleh Satpol PP, Polri, dan TNI dalam operasi yustisi.***