Baca Juga: Pesawat Perang Terbesar China Y-20 Mendarat di Laut Natuna Utara, Persiapan Perang?
"Petugas memperoleh informasi jika terduga pelaku pencurian kabel tersebut berada di rumah kontrakannya di Desa Dampyak, Kabupaten Tegal. Oleh karena itu petugas Unit Reskrim Polsek Ajibarang pada hari Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB segera melakukan penangkapan terhadap AW di Tegal," tutur Kom Pol Berry.
Kasatreskim beserta jajarannya langsung menemukan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, dan satu buah tas berisi kabel tembaga yang sudah terpotong.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," papar Kom Pol Berry.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Bulan Ini, Cek Penerima BSU dengan Link Berikut
Baca Juga: Cara Dapat SIM Gratis Tahun 2021 dari Presiden, Syarat Mudah Cek di Sini
Terkait dengan aksi pencurian tersebut, di pengadilan AW akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.***