Mencuri 60 Meter Kabel Telkom Saat Pagi, Warga Kabupaten Tegal Langsung Ditangkap Malam Harinya

- 3 Januari 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi Pencurian Kabel.*
Ilustrasi Pencurian Kabel.* /Jarmoluk/Pixabay

SEMARANGKU - Seorang warga dari Desa Magurejo di Kabupaten Kendal ditangkap polisi setelah mencuri kabel bawah tanah milik Telkom. Pria berinisial AW yang berusia 41 tahun ini mencuri kabel Telkom di Kabupaten Banyumas, sekira 207 kilometer dari desanya.

AW mencuri kabel PT Telekomunikasi Indonesia di pagi hari pada Sabtu 2 Januari 2021, malam harinya pukul 22.30 WIB dia langsung ditangkap Polsek Ajibarang Kota Banyumas.

"Kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jembatan Tonjong Desa Ciberung Kecamatan Ajibarang itu diketahui pada hari Sabtu sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polresta Banyumas Kom Pol Berry di kepada Antara pada Minggu 3 Januari 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Mimpi Lamanya Jadi Kenyataan di Awal 2021, Apa Maksudnya?

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Juventus vs Udinese di TV Online - Liga Italia Pekan ke-15

AW telah berhasil mencuri sepanjang 60 meter kabel bawah tanah milik Telkom. 60 meter itu terdiri dari 30 meter kabel berukuran 100 pair dan 30 meter berukuran 30 pair. AW kemudian melarikan kabel itu sejauh 92 kilometer ke kontrakannya di Kabupaten Tegal.

Menjelang zuhur, petugas security Telkom yang bernama Rokhmadi kemudian melihat kabel perusahaannya telah terpotong dan langsung melapor ke polisi.

Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Ajibarang kemudian segera melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ini mengarah ke AW (41).

Baca Juga: Dulu Mengenaskan, Ganjar Pranowo Sulap Bandara Ini Hingga Siap Beroperasi

Baca Juga: Pesawat Perang Terbesar China Y-20 Mendarat di Laut Natuna Utara, Persiapan Perang?

"Petugas memperoleh informasi jika terduga pelaku pencurian kabel tersebut berada di rumah kontrakannya di Desa Dampyak, Kabupaten Tegal. Oleh karena itu petugas Unit Reskrim Polsek Ajibarang pada hari Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB segera melakukan penangkapan terhadap AW di Tegal," tutur Kom Pol Berry.

Kasatreskim beserta jajarannya langsung menemukan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, dan satu buah tas berisi kabel tembaga yang sudah terpotong.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," papar Kom Pol Berry.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Bulan Ini, Cek Penerima BSU dengan Link Berikut

Baca Juga: Cara Dapat SIM Gratis Tahun 2021 dari Presiden, Syarat Mudah Cek di Sini

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, di pengadilan AW akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x