FPI Telah Resmi Dilarang, Para Pelindung Diminta Tunggu Giliran, Siapa Saja?

- 31 Desember 2020, 14:00 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /Instagram.com/@am.hendropriyono/

SEMARANGKU – FPI telah dibubarkan. Selanjutnya, semua organisasi pelindung anggota FPI dseibut tunggu giliran.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono mengatakan organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran.

Unggahan AM Hendropriyono itu selanjutnya dikomentari banyak netizen. Ada yang mendukung pembubaran organisasi pelindung ex FPI dan para provokator namun ada juga yang mempertanyakan.

Baca Juga: Innalillaahi, Jenderal AM Hendropriyono Bagikan Kabar Duka Hingga Bersaksi Khusnul Khotimah

Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Jawa Timur Ditutup Total, Sampai Kapan?

Dalma unggahannya, semula AM Hendropriyono menuliskan bahwa masyarakat Indonesia telah merasa lega.

Alasannya, FPI telah dibubarkan pada 30 Desember 2020 kemarin. Itu bak hadiah kebebasan dari rasa takut dan mencekam selama ini.

Ia menyebut kegiatan FPI sebagai kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama. Saat ini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial.

Baca Juga: Ingat! Skema Operasi Gabungan Polda Metro Jaya di Malam Tahun Baru 2021 untuk Daerah ini

Baca Juga: Begini Cara Asyik Rayakan Tahun Baru 2021 Meski di Rumah Aja!

‘’Tidak akan ada lagi penggerebekan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang menghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri,’’ tulisnya.

SKB 3 Menteri ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sbg organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm kegiatan terorisme.

Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama.

Baca Juga: Ratusan Pasien Covid-19 OTG yang Dikarantina di Asrama Haji Donohudan Sudah Boleh Pulang, Tapi…

Baca Juga: Big Hit Entertainment Akan Tindak Tegas Komentar Jahat dan Rumor Palsu Tentang BTS dan TXT

Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

‘’Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),’’ lanjutnya.

Mungkin benalu-benalu dan provokator inilah yang dianggap oleh AM Hendropriyono untuk tunggu giliran.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x