Baca Juga: Jamaah Islamiyah Punya Sasana Beladiri di Semarang, Jateng, untuk Merakit Bom?
WNA yang boleh masuk Indonesia adalah mereka yang menjadi penjabat tingkat Menteri ke atas yang melakukan kunjungan secara resmi ke Indonesia, namun mereka juga wajib menaati ketentuan protokol kesehatan yang sangat ketat. ***