Wajib Tahu! Ada Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar, Login pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Dapatnya

- 27 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi bantuan pelajar Rp 1 juta
Ilustrasi bantuan pelajar Rp 1 juta /Pixabay/Mohamed Hassan

SEMARANGKU – Wajib diketahui bahwa terdapat bantuan Rp1 juta untuk para pelajar dari Kemendikbud di semua jenjang.

Para guru nantinya akan membimbing para pelajar untuk mengecek penerima bantuan dengan menggunakan NISN.

Juga, akan membantu para orangtua pelajar untuk menjawab segala pertanyaan terkait bantuan tersebut.

Baca Juga: Parah! Pasien Covid-19 Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Program Indonesia Pintar, Cek Nama Siswa SD-SMA di pip.kemdikbud.go.id

Bantuan ini akan disalurkan mulai jenjang tingkat SD sederajat hingga SMA sederajat di seluruh Indonesia.

Adapun rincian bantuan dari Kemdikbud kepada pelajar sebagai berikut:

  1. Bantuan sebesar Rp450 per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SD/MI.
  2. Bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SMP/MTs.
  3. Tingkat SMA/SMK /MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Bantuan tunai dari Kemendikbud  dengan kerjasama Kemenag dan Kemensos dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memberikan uang tunai kepada para pelajar yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Cara Agar KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Langsung Cair Rp2,4 Juta

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai Kemensos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Pakai e-KTP, Cair Desember Ini

Bantuan ini berupa uang yang nantinya akan diberikan kepada para pelajar yang namanya tercantum sebagai penerima.

Namun, bantuan dari Kemendikbud tidak semuanya mendapatkannya, melainkan ada pengecualian yang ditentukan oleh pemerintah.

Berikut beberapa kriteria yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.

Baca Juga: 7 Langkah Mudah Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Cair di Desember

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bakal Cair Tahun 2021, Ini Syarat-Cek Penerima

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
  7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara cek penerima bantuan tunai dari Kemendikbud, sebagai berikut:

  1. Akses laman link pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  3. Masukkan tanggal lahir.
  4. Sebutkan ibu kandung di kolom yang tersedia.
  5. Klik “cari”
  6. Selesai.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah