Ini 4 Jenis BLT Diperpanjang Tahun 2021; Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Bansos Tunai, Subsidi Gaji

- 26 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT.*
Ilustrasi BLT.* /Literasi News/Hasbi NR

SEMARANGKU – Pemerintah resmi memperpanjang program 4 jenis BLT (Bantuan Langsung Tunai) pada tahun 2021 mendatang.

Keempat BLT yang diperpanjang adalah Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Bansos Tunai dan Subsidi Gaji.

Alasan pemerintah memperpanjang program 4 jenis BLT ini adalah kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid 19.

Baca Juga: Selamat! BLT UMKM BPUM Akan Hadir DiTahun 2021, Yuk Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Gempa Bumi 5,3 Magnitudo Guncang Waibakul NTT, 7 Daerah Ini Merasakannya

Alasan lainnya, jumlah pendaftar untuk 4 jenis BLT tersebut sangat tinggi. Bahkan dari beberapa kali tahapan yang dilakukan, masih ada pendaftar yang belum lolos. Semisal di program BLT Kartu Prakerja dan BLT Banpres UMKM.

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar dan nanti ingin mendaftar lagi atau bahkan yang belum lolos, berikut keterangan 4 jenis BLT yang diperpanjang lagi hingga tahun 2021.

  1. BLT Kartu Prakerja

Program ini pada mulanya ditujukan bagi warga yang sudah memasuki usia kerja namun belum mendapatkan pekerjaan. Dengan pelatihan secara offline, diharapkan mampu meningkatkan skil.

Baca Juga: Cara Cek Nama Pelajar Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Segera Klik pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Cara Cek Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id Pakai KTP

Kenyataanya, sebelum program diluncurkan namun didahului pandemi Covid 19. Akhirnya strategi diubah oleh pemerintah.

Para pencari kerja, korban PHK atau pekerja yang masih bekerja namun terdampak pandemi bisa ikut dalam program ini.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Di program BLT Kartu Prakerja, tiap orang mendapatkan alokasi dana bantuan Rp 3.550.000. Rinciannya, Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan secara online.

Baca Juga: Amerika Serikat Mendadak Diteror Ledakan Bom Mobil Saat Hari Natal, Siapa Pelakunya?

Baca Juga: Aturan Perjalanan ke Bali dan Jawa Saat Libur Natal-Tahun Baru 2021, Catat!

Sementara sisanya, dibayarkan selama empat kali dalam empat bulan dan masing-masing besarannya adalah Rp 600.000. Sehingga total Rp 2.400.000.

Kemudian insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 dan sebanyak tiga kali.

  1. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM juga menjadi bantuan yang sangat diharapkan para pelaku usaha kecil dan menengah.

Nominal bantuan ini sebesar Rp 2,4 juta. Disalurkan melalui dinas yang menaungi para pelaku UMKM di daerah.

Namun, dari dua tahapan dibukanya BLT Banpres, masih banyak pemohon yang belum lolos.

Baca Juga: Persiapan Distribusi Vaksin Covid-19 Hampir Rampung, Daerah ini Jadi Prioritas Vaksinasi

Baca Juga: Antisipasi Virus Covid-19 Varian Baru yang Lebih Mudah Menular, Menkes Ambil Langkah Ini

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Dengan diperpanjang sampai 2021, diharapkan bisa membantu pelaku ekonomi.

  1. BLT Bansos Tunai

BST Bansos Tunai ini merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Tak Ikut Hadir ke SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu, Jin Ancam Suga BTS Jika Tak Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Hati-hati! Virus Covid-19 Varian Baru Sudah Sampai di Dua Negara Tetangga Indonesia Ini

  1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x